Latar
belakang
Sekecil apapun organisasi dalam pelaksanaan kegiatannya
dipastikan akan menghasilkan arsip, demikian dengan perorangan dalam
berhubungan dengan lainnya juga akan menghasilkan arsip. Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa arsip berfungsi sebagai penghubung antar struktur sosial dan
interaksi manusia karena dalam arsip terekam informasi dan bukti hubungan
sosial dan informasi tentang kelompok orang, organisasi yang terlibat,
kejadian, tempat serta data-data lain dalam hubungan tersebut, maka dari itu
arsip sangat lah penting sebagai bukti transaksi maupun hubungan tersebut dan
harus dikelola, dirawat serta disusutkan sesuai prosedur yang ada
Pembahasan
1.
Pengertian
arsip
a. Arsip
dinamis (record)
Arsip
dinamis atau record adalah sebuah informasi yang terekam dalam berbagai media
dan karakteristik yang dibuat dan diterima oleh organisasi maupun perorangan
dalam rangka pelaksanaan kinerjanya untuk tujuan hukum dan operasionalnya atau
singkatnya arsip tersebut masih memiliki nilsi guna dan digunakan sesuai dengan
fungsi dan alasan mengapa arsip itu diciptakan
b. Arsip
statis
Arsip
statis adalah sebuah informasi yang biasanya terekam dalam format dokumen yang
sudah habis nilai gunanya dan disimpan karena nilai historisnya
2.
Perbedaan
lembaga kearsip dengan lembaga informasi lainnya
a. Akses
akses
lembaga kearsipan sangatlah terbatas, karena mengandung data-data penting yang
hanya bisa diakses oleh arsiparis dan lembaga atau orang yang bersangkutan
b. Fungsi
arsip
Dari
segi fungsinya arsip memiliki fungsi memelihara akumulasinya
c. Sasaran
Lembaga
kearsipan didirikan untuk melestarikan bahan kearsipan yang dihasilkan sebuah
maupun beberapa lembaga badan korporasi
d. Konten
Konten
yang dikelola dalam lembaga kearsipan adalah informasi terekam atau manuskrip
yang umumnya tercetak
e. Sarana
dan prasarana
Biasanya
sarana maupun prasarana pada lembaga kearsipan ditujukan untuk melindungi arsip
juga untuk penyusunan dan pengelompokan agar arsip mudah ditemukan
3.
Pengelolaan
arsip dinamis aktif
a. Tata
persuratan
Tata
naskah/ persuratan adalah kegiatan merancang dan mengatur bentuk dan susunan
surat, ukuran dan kualitas kertas yang digunakan
b. Pengurusan
surat
Pengurusan
surat merupakan mekanisme kegiatan yang dilakukan dalam proses pengelolaan
surat yang tidak hanya sekedar menerima dan mengirimkan surat masuk dan keluar,
tapi juga mengarahkan dan menyalurkan surat unit-unit kerja dalam lingkungan
organisasi, mekanisme ini dapat dirancang sesuai dengan prinsip efisiensi,
keamanan dan kecepatan
4.
Klasifikasi
kearsipan pemerintah provinsi jakarta timur
a. Klasifikasi
Desimal Universal (KDU) adalah suatu sistem klasifikasi untuk mengelompokan
sistem bidang pengetahuan, KDU dapat digunakan untuk mengatur semua bahan
informasi yang dapat ditemukan kembali jika diperlukan. KDU telah diterima
sebagai sistem standar internasional yang digunakan untuk pengelompokan bahan
perpustakaan, pusat dokumentasi dan arsip
b. Penyusunan
pola klasifikasi kearsipan berdasarkan KDU
Cara
penyusunan klasifikasi pemerintah provinsi DKI Jakarta menggunakan angka dasar
35 dari KDU yang berarti administrasi pemerintah berdasarkan notasi 35 ini,
kegiatan organisasi dibagi menjadi dua kelompok utama, yaitu:
i.
Kegiatan bersifat penunjang atau fungsi
fasilitatif di dalam KDU ditandai dengan notasi 35.07 dan 35.08 (keorganisasian
dan kepegawaian)
ii.
Kegiatan yang bersifat pokok atau fungsi
subtantif di dalam KDU ditandai dengan notasi 351 (tugas pemerintahan pada
umumnya) secara ringkas, susunan notasi klasifikasi tersebut
5.
Petunjuk
pengkodean arsip
Cara menentukan kode klasifikasi
suatu arsip/surat
a. Setiap
surat penting yang masuk maupun yang keluar diberi tanda atau kode klasifikasi
sesuai masalahnya
b. Perhatikanlah
apakah materi di dalam surat tersebut dalam rangka pelaksanaan tugas penunjang
ataukah kegiatan pokok
i.
Kegiatan penunjang bersifat
keorganisasian: cari kode kasifikasi dibawah 07
ii.
Menyangkut masalah kepegawaian: cari di
bawah notasi 081-089
iii.
Dalam rangka keadaan substantif: cari di
bawah -17.1 s.d -1.79 atau -181 -88 atau -1.91
c. Masalah
yang berkaitan satu sama lain tentang kasus tertentu diberikan kode yang sama
sehingga terkumpul menjadi dosir
d. Apabila
dalam satu surat mengandung lebih dari satu masalah maka tentukan terlebih
dahulu masalah mana yang perlu penyelesaian lebih lanjut, dan beri klasifikasi
masalah tersebut
e. Penggunaan
indeks sebagai penolong
6.
Cara
penyimpanan arsip
a. Penyimpanan
dalam bentuk berkas
Arsip
yang mempunyai kesamaan masalah disimpan
berdasarkan kode klasifikasi dalam bentuk berkas. Apa bila dalam satu
kode terdapat beberapa masalah maka dapat dibedakan dengan judul masalahnya
b. Penyimpanan
dalam bentuk dosir
Arsip
tentang suatu kasus, kegiatan ataupun proyek tertentu, mulai dari awal sampai
akhir dalam bentuk dosir, arsip-arsip tersebut merupakan kelengkapan suatu
proses
7.
Pemindahan
arsip
Pasal 2 peraturan pemerintah nomor
34 tahun 1979 menyebutkan bahwa penyusutan arsip adalah pengurangan jumlah
arsip dengan cara:
a. Memindahkan
arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan lembaga
negara atau badan pemerintahan masing-masing
b. Memusnahkan
arsip sesuia dengan ketentuan yang berlaku
c. Menyerahkan
arsip statis oleh unit kearsipan dalam lembaga kearsipan
8.
Prosedur
pemindahan arsip dari central file ke pusat arsip secara umum
i.
Pemeriksaan
ii.
Pendaftaran
iii.
Penataan arsip
iv.
Pembuatan berita acara pemindahan arsip
v.
Pelaksanaan pemindahan
9.
Tehnik
perawatan arsip
Untuk mengetahui perawatan arsip
dinamis maka harus diketahui faktor
penyebab kerusakan arsip untuk mempermudah kegiatan perawatannya
a. Faktor
biologis
Biasanya
banyak sekali terjadi di daerah tropis, faktor biologis yang dimaksud adalah serangga,
perawatan arsip terhadap faktor ini dapat dilakukan dengan fumigasi dengan
bahan kimia yang dapat membunuh serangga
b. Faktor
fisik
Faktor
ini disebabkan oleh cahaya, panas dan air yang ketiganya menyebabkan oksidasi
pada kertas
c. Faktor
kimiawi
Disebabkan
oleh bahan kimiawi seperti gas asidik, pencemaran atmosfir, debu dan tinta atau
bahkan keasaman yang dikandung oleh kertas itu sendiri
d. Faktor
lainnya
Faktor
alam seperti banjir, gempa bumi maupun kebakaran
10. Syarat akses
Pembuatan kebijakan mengenai akses
terhadap dokumen/arsip merupakan tugas yang tidaklah mudah, banyak pertimbangan
yang harusperhatikan dalam pembuatannya adalah:
a. Memperhatikan
undang-undang atau aturan yang dibuat oleh lembaga yang lebih tinggi darinya
mengenai akses terhadap arsip-arsip yang
disimpan oleh pemerintah
b. Memperhatikan
sensitifitas dan kerahasiaan arsip agar tidak menimbulkan kerugian atau rasa
malu terhadap lembaga/ pribadi yang bersangkutan
c. Perlindungan
terhadap privasi individu karena data tersebut tidak boleh diberikan kepada
orang lain kecuali sudah mendapat izin dari orang yang bersangkutan
d. Batasan-batasan
atau aturan yang dibuat oleh depositor arsip mengenai akses arsipnya
e. Pemakai,
atau definisi kelompok pemakai yang akan dilayani
f. Akses
yang sama terhadap arsip
g. Tingkat
akses yang diperbolehkan bagi pemakai
h. Kondisi
fisik arsip untuk pembatasan akses sampai arsip
i.
Keamanan arsip
j.
Biaya pembayaran yang dibebankan kepada
pemakai jika dia menggunakan arsip yang menyangkut fasilitas, pelayanan dan
pemberian salinan
k. Layanan
peminjaman
11. Penyusutan arsip
Salah satu sarana penting untuk
mengatasi masalah menumpuknya arsip-arsip yang sudah tidak memiliki nilai
kegunaan lagi
12. Pedoman penyusutan arsip
Penyusutan arsip berpedoman jadwal
retensi arsip yang berisikan jangka simpan beserta penetapan musnah atau simpan
permanen
13. Pelaksanaan penyusutan
a. Jadwal
penyusutan agar penyusutan arsip dilakukan dengan tertib dan terencana
b. Pemindahan
dan pemusnahan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal berikut:
i.
Menyortir arsip yang sudah mencaoai masa
inaktif sesuai jadwal retensi
ii.
Menyeleksi arsip untuk menentukan arsip
yang dapat dipindahkan dan dimusnahkan di unit pengolahan
iii.
Membuat daftar pertelaan arsip secara
lengkap
iv.
Memasukan arsip ke dalam boks arsip
v.
Menyampaikan usulan pemusnahan atau pemindahan
kepada pimpinan unit pengolah
vi.
Pemindahan/pemusnahan yang dilakukan
dengan membuat berita acara
14. Penyerahan arsip ke lembaga
kearsipan dan pemusnahan arsip di unit kearsipan pusat
Kegiatan ini meliputi:
a. Penilaian
arsip inaktif yang sudah melampaui jangka waktu simpan sesuai jadwal retensinya
b. Menyisihkan
arsip inaktif yang sudah melampaui jangka waktu simpan sesuai jadwal retensinya
serta membuat daftarnya
c. Melakukan
penilaian arsip dengan cara meneliti ulang nilai guna arsip yang berjangka
waktu simpan 10 tahun keatas
d. Membuat
daftar pertelaan
e. Mengajukan
pemusnahan kepada kepala instansi
f. Pimpinan
instansi memberitahukan kepada lembaga kearsipan tentang penyerahan arsip,
penyerahan disertai dengan pembuatan berita penyerahan arsip
Kesimpulan
Pengelolaan arsip sangat kompleks, sehingga
dibutuhkan pedoman khusus agar arsiparis dapat mengelola arsip dengan lebih
baik dan jika ada kerancuan arsiparis dapat memegang pedoman tersebut agar
tidak salah ketika melakukan kebijakan yang berhubungan dengan arsip
No comments:
Post a Comment