pengertian
definisi teori penyusutan arsip adalah sebagai berikut:
Menurut
Drs. Jonner Hasugian, M. Si. Penyusunan
adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya "masa
simpan" arsip yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, peraturan
atau prosedur administratif.
definisi:
Penyusutan Arsip menurut PP No. 34 Tahun 1979, adalah sebagai berikut:
1. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi.
2. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyerahkan arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), atau BAD (Badan Arsip Daerah).
1. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi.
2. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyerahkan arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), atau BAD (Badan Arsip Daerah).
Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara:
Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan
Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna
Penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan
pengertian:
Yang
dimaksud dengan penyusutan arsip adalah kegiatan mengurangi jumlah arsip yang
sudah habis masa gunanya maupun yang sudah tidak diinginkan dengan cara memindahkan, memusnahkan, atau menyerahkan
arsip kepada pihak lain sesuai JRA, undang-undang maupun ketetapan
instansi maupun organisasi yang menaungi arsip tersebut
Teori:
menurut Judith Ellis dalam bukunya keeping archives (1993)
:
“Arsip memiliki nilai yang
berkelanjutan (continuing
value) meskipun itu tidak semuanya”.
Menurut
Widjaja (1990:133), berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
34 tahun 1979 pasal 2 tentang penyusutan arsip, maka yang dimaksud dengan
penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara:
Memindahkan arsip inaktif dari Unit
Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga Negara atau Badan
Pemerintahan masing-masing.
Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang berlaku.
Menyerahkan arsip statis oleh Unit
Kearsipan kepada Arsip Nasional.
Menurut
Wursanto (1991: 210), jadwal retensi adalah suatu daftar yang memuat
kebijaksanaan tentang seberapa jauh sekelompok arsip dapat disimpan atau dimusnahkan.
Dengan demikian jadwal retensi adalah suatu daftar yang
menunjukkan:
- Lamanya masing-masing arsip disimpan pada file aktif (satuan kerja) sebelum dipindahkan ke Pusat Penyimpanan Arsip (file inaktif).
- Jangka waktu lamanya penyimpanan masing-masing/sekelompok arsip sebelum dimusnahkan ataupun dipindahkan ke Arsip Nasional RI.
Sistem
Pemusnahan Dokumen/Arsip
Menurut
Sedarmayanti (2003:103), yang dimaksud dengan pemusnahan arsip adalah tindakan
atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya,
serta yang tidak memiliki nilai guna. Penghancuran tersebut harus dilakukan
secara total, yaitu dengan cara dibakar habis, dicacah atau dengan cara lain,
sehingga tidak dapat lagi dikenal baik isi maupun bentuknya. Pelaksanaan pemusnahan
dokumen/arsip caranya adalah:
- Instansi/kantor membuat daftar arsip yang akan dimusnahkan.
- Daftar tersebut perlu mendapat pengesahan/persetujuan dari Arsip Nasional, untuk mencegah musnahnya arsip yang masih mempunyai nilai, menurut Arsip Nasional.
- Buat berita acara pemusnahan arsip.
- Mengadakan pengawasan pada waktu pemusnahan arsip, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan (contoh: arsip tidak dimusnahkan, tetapi dijual)
dasar hukum
Undang-undang
No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun
2009
Keputusan
Kepala ANRi No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada
Lembaga-lembaga
Negara dan Badan-badan Pemerintahan
Peraturan
Kepala ANRI No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip
repository.ut.ac.id/4145/1/ASIP4402-M1.pdf
Widjaja,
A.W, 1990, Himpunan Undang-Undang dan Peraturan Kearsipan
Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Wursanto,
Ig. 1991, Kearsipan 1, Kanisus, Yogyakarta.
Sedarmayanti,
2003, Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan Teknologi Modern, Manjur Maju,
Bandung.s
No comments:
Post a Comment