pengertian definisi teori penyusutan arsip - Yudhyu Kang-kang Library

My personal Blog for library purpose

test banner

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Tuesday, January 2, 2018

pengertian definisi teori penyusutan arsip




pengertian definisi teori penyusutan arsip adalah sebagai berikut:



Menurut Drs. Jonner Hasugian, M. Si. Penyusunan adalah suatu tindakan yang diambil berkenaan dengan habisnya "masa simpan" arsip yang telah ditentukan oleh perundang-undangan, peraturan atau prosedur administratif.




definisi:
Penyusutan Arsip menurut PP No. 34 Tahun 1979, adalah sebagai berikut:
1. Memindahkan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi.
2. Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyerahkan arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), atau BAD (Badan Arsip Daerah).


Penyusutan Arsip adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara:
  Pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan
  Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna
  Penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan


pengertian:
Yang dimaksud dengan penyusutan arsip adalah kegiatan mengurangi jumlah arsip yang sudah habis masa gunanya maupun yang sudah tidak diinginkan dengan cara memindahkan, memusnahkan, atau menyerahkan arsip kepada pihak lain sesuai JRA, undang-undang maupun ketetapan instansi maupun organisasi yang menaungi arsip tersebut

Teori:
  menurut Judith Ellis  dalam bukunya keeping archives (1993) :
     “Arsip memiliki nilai yang berkelanjutan         (continuing value) meskipun itu tidak semuanya”. 

Menurut Widjaja (1990:133), berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1979 pasal 2 tentang penyusutan arsip, maka yang dimaksud dengan penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip dengan cara:

    Memindahkan arsip inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dalam lingkungan Lembaga Negara atau Badan Pemerintahan masing-masing.
    Memusnahkan arsip sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
    Menyerahkan arsip statis oleh Unit Kearsipan kepada Arsip Nasional.

Menurut Wursanto (1991: 210), jadwal retensi adalah suatu daftar yang memuat kebijaksanaan tentang seberapa jauh sekelompok arsip dapat disimpan atau dimusnahkan.  Dengan demikian jadwal retensi adalah suatu daftar yang menunjukkan: 
  • Lamanya masing-masing arsip disimpan pada file aktif (satuan kerja) sebelum dipindahkan ke Pusat Penyimpanan Arsip (file inaktif). 
  • Jangka waktu lamanya penyimpanan masing-masing/sekelompok arsip sebelum dimusnahkan ataupun dipindahkan ke Arsip Nasional RI. 
Sistem Pemusnahan Dokumen/Arsip 
Menurut Sedarmayanti (2003:103), yang dimaksud dengan pemusnahan arsip adalah tindakan atau kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta yang tidak memiliki nilai guna. Penghancuran tersebut harus dilakukan secara total, yaitu dengan cara dibakar habis, dicacah atau dengan cara lain, sehingga tidak dapat lagi dikenal baik isi maupun bentuknya. Pelaksanaan pemusnahan dokumen/arsip caranya adalah: 
  • Instansi/kantor membuat daftar arsip yang akan dimusnahkan. 
  • Daftar tersebut perlu mendapat pengesahan/persetujuan dari Arsip Nasional, untuk mencegah musnahnya arsip yang masih mempunyai nilai, menurut Arsip Nasional. 
  • Buat berita acara pemusnahan arsip. 
  • Mengadakan pengawasan pada waktu pemusnahan arsip, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan (contoh: arsip tidak dimusnahkan, tetapi dijual) 


dasar hukum

Undang-undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 Tahun 2009

Keputusan Kepala ANRi No. 9 Tahun 2000 tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada
Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintahan

Peraturan Kepala ANRI No. 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip













repository.ut.ac.id/4145/1/ASIP4402-M1.pdf




Widjaja,  A.W, 1990,  Himpunan Undang-Undang dan Peraturan Kearsipan Republik Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta. 

Wursanto, Ig. 1991, Kearsipan 1, Kanisus, Yogyakarta. 

Sedarmayanti, 2003, Tata Kearsipan dengan Memanfaatkan Teknologi Modern, Manjur Maju, Bandung.s 

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here